Presiden Prabowo Subianto melakukan pertemuan bersama jajarannya membahas Koperasi Merah Putih di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 Maret 2025. (Foto: BPMI Sekretariat Presiden/Rusman)
Depok, DIRZUS MEDIA – Pemerintah menyepakati percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025. Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih ini ditujukan sebagai upaya pemerintah dalam mewujudkan kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045.
Koperasi Desa Merah Putih disinyalir dapat mendorong kemandirian bangsa dan memajukan swasembada pangan di Indonesia. Kebijakan baru ini tentu didasari dengan koordinasi dan kerjasama yang baik antar 18 kementerian dan lembaga sebagaimana tercantum dalam Inpres tersebut.
Namun, pendirian Koperasi Desa Merah Putih turut menjadi polemik di masyarakat. Koperasi Desa Merah Putih dikhawatirkan akan bernasib sama seperti Koperasi Unit Desa (KUD) pada zaman Orde Baru. Serupa dengan Koperasi Desa Merah Putih, Koperasi Unit Desa (KUD) juga lahir melalui Inpres Nomor 4 Tahun 1973 tentang Unit Desa.
Seiring zaman, eksistensi Koperasi Unit Desa (KUD) mulai terkalahkan oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Hal yang sama ditakutkan oleh masyarakat, kebijakan baru mengenai pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dicemaskan hanya sebagai formalitas hukum semata, tetapi nihil eksekusi, dan boros anggaran.
Beban Anggaran Koperasi Desa Merah Putih Dilimpahkan Pada Negara
Rapat koordinasi percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)
Dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang ditandatangani pada tanggal 27 Maret 2025, Presiden Prabowo menyatakan perlu langkah strategis dalam membangun Koperasi Desa Merah Putih. Selain itu, Ia juga menegaskan pentingnya koordinasi antar kementerian dan lembaga untuk percepatan dan optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih.
“Perlu langkah strategis, terpadu, terintegrasi, dan terkoordinasi antar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah guna melakukan optimalisasi dan percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih,” jelas Prabowo, dilansir Dirzus Media dari Kementerian Sekretariat Negara RI pada Minggu, (20/04/2025).
Hal senada turut diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan. Zulkifli Hasan menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih dirancang sebagai pusat aktivitas ekonomi desa, seperti pengelolaan sembako murah, apotek desa, klinik, simpan pinjam, serta distribusi pangan. Sehingga, Koperasi Desa Merah Putih juga berfungsi untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga pangan.
“ini merupakan program yang baik dan cita-cita bersama negeri, karena ekonomi kita harus berdasarkan gotong royong,” tutur Zulkifli Hasan, dilansir Dirzus Media dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI pada Minggu, (20/04/2025).
Percepatan dan optimalisasi Koperasi Desa Merah Putih tentu saja memerlukan pasokan dana yang tak kecil. Anggaran Koperasi Desa Merah Putih akan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sumber dana yang dibebankan pada APBN, APBD, dan APB Desa menimbulkan kontroversi di masyarakat. APBN, APBD, dan APB Desa seyogyanya digunakan untuk kepentingan rakyat. Penggunaan ketiga anggaran tersebut guna menyokong Koperasi Desa Merah Putih dikhawatirkan akan menggeser berbagai macam anggaran yang seharusnya dapat dialokasikan untuk kesejahteraan rakyat.
Hal ini juga didukung dengan Program Makan Bergizi Gratis yang sudah memakan Anggaran Negara. Semakin banyak program dan kebijakan yang bergantung pada anggaran negara, semakin banyak prioritas yang tersingkirkan oleh pemerintah, terlebih apabila program-program tersebut gagal dalam pelaksanaannya.
Meski begitu, Presiden menegaskan setiap kementerian dan lembaga wajib melaksanakan instruksi mengenai pembangunan Koperasi Desa Merah Putih dengan penuh tanggung jawab. Setiap Kementerian dan lembaga terkait juga diwajibkan untuk memberikan laporan secara berkala kepada Presiden.
“Menteri/kepala lembaga dan kepala daerah wajib melaksanakan Instruksi Presiden ini dengan penuh tanggung jawab dan bersinergi secara aktif dan menteri/kepala lembaga melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala,” jelas Presiden sebagaimana tertuang dalam Inpres Nomor 9 Tahun 2025.
Tumpang Tindih Program Koperasi Merah Putih dengan Program BUMDes
Draft Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)
Pendirian Koperasi Merah Putih dinilai harus dilaksanakan dengan sangat hati-hati. Pasalnya, pelaksanaan Koperasi Unit Desa (KUD) pada zaman Orde Baru pun dianggap tidak berhasil. Pemerintah seharusnya bisa lebih jeli dalam mengevaluasi program-program terdahulu yang memerlukan perbaikan dan revitalisasi.
"Pada prinsipnya koperasi itu bagus, karena berbasis pemberdayaan masyarakat, tetapi bila ini diterapkan sekarang, pemerintah harus bijak untuk mengkaji ulang teknis pelaksanaannya mengingat KUD di masa lalu pun tidak semua berhasil,” ujar Wiwin Sumrambah, anggota komisi B DPRD Jawa Timur, dilansir Dirzus Media dari DPRD Provinsi Jawa Timur, pada Minggu, (20/04/2025).
Koperasi Unit Desa mulanya ditujukan untuk peningkatan produksi pangan serta peningkatan taraf hidup para petani dan masyarakat desa. Namun, kebijakan mengenai Koperasi Unit Desa tidak dilandaskan dengan pengawasan yang baik dan eksekusi yang matang.
Belum sempurna realisasinya, muncul kebijakan baru terkait Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Koperasi Unit Desa pun perlahan tersingkirkan.
Kini, keberadaan BUMDes juga terancam oleh Koperasi Desa Merah Putih. BUMDes merupakan sarana pemberdayaan masyarakat dan pengembangan ekonomi desa. BUMDes dapat dikatakan sebagai program yang umurnya masih sangat muda. Dibanding membuat kebijakan baru, pemerintah seharusnya mampu memperbaiki dan mengembangkan keberadaan BUMDes.
Dua kebijakan dengan fungsi dan sumber anggaran yang sama merupakan tata kelola yang buruk dalam pemerintahan. Hingga kini, BUMDes masih bergantung terhadap pendanaan pusat dan daerah. Tanpa pengelolaan yang baik, kedua badan ini dapat menjadi masalah pemborosan anggaran dan jatuhnya perekonomian negara.
"Jangan sampai ada 2 program apalagi dengan sumber anggaran yang sama dan dengan tujuan yang sama dipaksakan berjalan semua sementara dana desa juga terbatas menjadi beban pemerintahan desa,” tutur Wiwin Sumrambah.
Selain itu, pendirian Koperasi Desa Merah Putih tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang terampil dalam pelaksanaannya. Hal ini tentu akan menyulitkan desa-desa terpencil dengan keterbatasan SDM.
Program Koperasi Desa Merah Putih harus dikaji ulang secara menyeluruh. Pengkajian ini tentu perlu melibatkan evaluasi besar-besaran program serupa yang sudah ada sebelumnya. Dengan begitu, tujuan Koperasi Desa Merah Putih sebagai bentuk kedaulatan pangan dan pemerataan ekonomi menuju Indonesia Emas 2045 dapat terealisasi dengan baik. (Debby AM)
Semoga dengan langkah ini bisa terciptanya pemerataan daerah
BalasHapus