Undang-Undang BUMN: Lampu Hijau Korupsi Bagi Petinggi Negara

Draft Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. (Foto: BPK RI)


Depok, DIRZUS MEDIA – Penandatanganan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara menuai kritik publik. Hal ini lantaran pasal-pasal yang tercantum di dalamnya dinilai melonggarkan potensi korupsi pada tubuh BUMN.


Sebelumnya, produk hukum ini telah ditandatangani oleh Prabowo pada 24 Februari 2025. Penandatanganan tersebut ditujukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola BUMN serta meningkatkan efektivitas pengelolaan investasi nasional. Dilansir Dirzus Media dari Kementerian Sekretariat Negara pada Senin, (12/05/2025). 


Namun, pada Pasal 4B dan Pasal 9G disebutkan bahwa kerugian BUMN bukan kerugian negara, dan jajaran direksi, komisaris, serta dewan pengawas BUMN tidak termasuk dalam kategori penyelenggara negara. Hal ini tentu membuat masyarakat khawatir, sebab pasal tersebut akan menyulitkan para pejabat BUMN untuk ditindak oleh aparat penegak hukum. 


BUMN semakin jauh dari pantauan aparat penegak hukum. Pembaruan kebijakan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 seolah menempatkan BUMN sebagai korporasi murni tanpa pengawasan negara. 


Potensi Korupsi Pada Tubuh BUMN


Presiden Prabowo menandatangani Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025. (Foto: Kementerian Sekretariat Negara RI)


Potensi korupsi BUMN perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Kasus korupsi di dalam BUMN memiliki angka yang cukup tinggi setiap tahunnya. Terdapat 212 kasus korupsi dengan total Rp64 Triliun dari tahun 2016-2023, dilansir Dirzus Media dari Indonesian Corruption Watch (ICW) pada Senin, (12/05/2025). 


Tingginya angka korupsi tersebut seharusnya dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah. Namun, pemerintah justru melegalkan kebijakan yang memudahkan praktik korupsi dalam tubuh BUMN. Beberapa pasal dalam Undang-Undang terbaru tentang BUMN memiliki sejumlah kejanggalan yang melonggarkan pengawasan terhadap korupsi. 


“Pemerintah bersama dengan DPR seakan memberikan karpet merah untuk mengundang hadirnya ‘kejahatan sempurna’ korupsi di tubuh BUMN. Sebab, jangankan untuk menyelidiki kasus korupsi, rasanya menjadi hampir mustahil untuk bahkan mendeteksi dugaan kasus korupsi yang terjadi di internal BUMN pasca diberlakukannya Pasal 4B dan 9G dari UU BUMN terbaru,” tutur Yassar Aulia, Peneliti ICW. 


Pada pasal 9G Undang-Undang BUMN, petinggi BUMN tak dianggap penyelenggara negara.  Jika jajaran petinggi BUMN tidak masuk dalam kategori penyelenggara negara, maka kasus korupsi tidak dapat diusut tuntas. Sebab dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan bahwa beberapa jenis tindak pidana korupsi adalah adanya keterlibatan penyelenggara negara atau pegawai negeri. 


Kehadiran pasal ini membuka jalan lebar para petinggi BUMN untuk melakukan tindak pidana korupsi. Mereka tak dapat diselidiki karena dianggap bukan penyelenggara negara atau pegawai negeri. Pasal ini juga dianggap cacat hukum karena bertentangan dengan pasal dalam Undang-Undang lain yang belum dihapuskan dan masih berlaku hingga kini. 


Pasal 9G Undang-Undang BUMN  berlawanan dengan Pasal 2 Angka 7 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 (UU Penyelenggaraan Negara Bebas KKN). Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa direksi, komisaris, dan struktural lain dalam BUMN/BUMD termasuk kategori penyelenggara negara. 


Namun, peraturan negara ini justru tumpang tindih dengan Undang-Undang BUMN. Proses revisi Undang-undang BUMN terbaru dinilai tak efektif dan teliti karena melanggar pasal yang sudah ada sebelumnya. Bukannya memperkuat hukum untuk koruptor, pembaruan Undang-Undang BUMN justru membantu petinggi negara untuk menjalankan aksi kotornya. 


Dengan begitu, petinggi BUMN kebal hukum. Mereka tidak dapat diperiksa dan diselidiki oleh aparat penegak hukum karena dianggap bukan penyelenggara negara.  Korupsi di bawah BUMN akan semakin sulit diawasi dan besar kemungkinan angka korupsi BUMN akan semakin tinggi. 



Undang-Undang BUMN Tak Layak Untuk Disahkan


Demonstrasi yang dilakukan oleh publik di depan gedung Danantara pada saat rangkaian aksi Indonesia Gelap. (Foto: Maulana Ali Firdaus/Indonesian Corruption Watch)


Kasus-kasus korupsi BUMN sebelumnya berhasil terungkap dengan landasan hukum pada Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam kedua pasal tersebut, korupsi dapat dibuktikan dengan kalkulasi kerugian keuangan negara untuk mengidentifikasi keberadaan peristiwa korupsi. 


Namun, dalam Undang-Undang terbaru BUMN, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 4B  disebutkan bahwa kerugian BUMN tidak dianggap sebagai kerugian negara. Hal ini tentu akan menyulitkan penegak hukum untuk mendeteksi kasus korupsi BUMN. 


Pasal 4B Undang-Undang BUMN juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Pada pasal tersebut, disebutkan bahwa kekayaan yang dipisahkan untuk perusahaan negara/perusahaan daerah yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara, termasuk dalam keuangan negara. 


Dalam hal ini, BUMN seharusnya dapat dikategorikan sebagai perusahaan negara. Sehingga kerugian yang dialami oleh BUMN juga dapat dikategorikan sebagai kerugian negara, dan pantas untuk diselidiki. Terlebih jika kerugian tersebut tak bernilai kecil dan terdapat beberapa kejanggalan. 


“Kontradiksi semacam ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, UU BUMN tidak mencabut pasal-pasal yang sudah ada sebelumnya, yakni UU Keuangan Negara dan UU Penyelenggara Negara Bebas KKN,” jelas Erma Nuzulia, Peneliti ICW. 


Undang-Undang BUMN belum layak untuk disahkan apalagi diberlakukan. Tumpang tindih hukum yang ada akan membuat kekacauan dalam meja pengadilan. Dualisme hukum ini juga dapat menimbulkan potensi penyalahgunaan hakim dalam menentukan hukuman yang jauh lebih ringan daripada seharusnya akibat hukum baru yang tak sesuai dengan hukum lama. 


Atas sejumlah kejanggalan dalam pembaruan Undang-Undang BUMN tersebut, ICW mendesak aparat penegak hukum untuk tetap menindaklanjuti kasus korupsi dalam BUMN. Aparat penegak hukum diminta untuk tetap mengacu pada  definisi penyelenggara negara dan kerugian negara sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. 


Kemudian, ICW turut mendesak Mahkamah Konstitusi untuk mengabulkan permohonan uji materiil maupun formiil yang telah diajukan dan diregistrasi yang meminta pembatalan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025.


Sudah sewajarnya negara berasaskan demokrasi memberantas korupsi. Hukum tumpang tindih yang melegalkan korupsi perlu dibenahi. Koruptor yang merugikan rakyat dan negara wajib diadili. (Debby Alifah Maulida)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama